Thursday, December 27, 2012

Mengucapkan niat saat memulai shalat


Majalah Muslim - Tanya: Kami mendengar banyak orang yang melafazkan (mengucapkan) niat saat hendak shalat, apa hukumnya? apakah perbuatan tersebut ada landasan syar’inya?

Jawab: Tidak terdapat dalil dalam syariat tentang mengucapkan niat, tidak juga terdapat riwayat dari Nabi ? dan dari para shahabat bahwa mereka mengucapkan niat saat hendak shalat. Tempat niat hanyalah di hati, berdasarkan hadits Rasulullah:


“Sesungguhnya
setiap 
amalan 
berdasarkan 
niatnya,   dan   bagi   setiap   orang (dibalas sesuai) apa 
yang dia niatkan“(Muttafaq alaih, dari hadits Amirul 
Mukminin Umar bin Khattab ). 
(FATWA-FATWA PENTING TENTANG SHALAT Karya : SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ)

Monday, December 24, 2012

Orang yang shalat tidak menghadap kiblat setelah berusaha


Majalah Muslim - 5. Apakah hukumnya jika diketahui kemudian bahwa shalat yang dilakukannya tidak menghadap kiblat setelah dia berijtihad? Apakah ada bedanya antara jika hal tersebut terjadi di negri kafir dan negri muslim atau di tengah padang pasir?

Jawab: Jika seorang berada dalam sebuah perjalanan atau berada di tempat yang tidak mudah baginya untuk mengetahui arah kiblat maka shalatnya sah, jika dia telah berijtihad untuk menetapkan arah kiblat, dan ternyata setelah itu tidak menghadap kearah kiblat. Adapun jika dia berada di negri muslim, maka shalatnya tidak sah, karena memungkinkan baginya untuk bertanya siapa saja yang dapat menunjukinya arah kiblat,
sebagaimana mungkin baginya untuk mengetahuinya dengan melihat masjid. (FATWA-FATWA PENTING TENTANG SHALAT Karya : SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ)

Monday, December 17, 2012

Memanjangkan Celana Ketika Sholat

Majalah Muslim - Kami menyaksikan sebagian orang ada yang memendekkan bajunya (gamisnya) dan
memanjangkan celananya, bagaimanakah pendapat syaikh?

Jawab: Berdasarkan sunnah maka hendaknya (ujung) pakaian yang dikenakan antara setengah betisnya
hingga mata kakinya dan tidak boleh menurunkannya hingga kebawah mata kaki, berdasarkan hadits Rasulullah:
“Pakaian yang (menjulur) ke bawah mata kaki, maka dia berada dalam neraka" (Riwayat Bukhari dalam 
As-Shahih)
Tidak ada bedanya antara celana dan kain, kemeja dan gamis, Rasulullah ? menyebutkan kain dalam hadits tersebut sebagai perumpamaan saja bukan sebagai pengkhususan, yang utama hendaknya pakaian yang 
dikenakan hanya sampai setengah betisnya, berdasarkan hadits Rasulullah:




“Pakaian seorang mu’min adalah (sampai) setengah betisnya"
(FATWA-FATWA PENTING TENTANG SHALAT Karya : SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ) 

Saturday, December 15, 2012

Makna hadits: “Lakukanlah shalat Subuh menjelang matahari terbit”

Makna hadits: “Lakukanlah shalat Subuh  menjelang matahari terbit”

Majalah Muslim - Tanya: Sebagian orang ada yang terlambat shalat Fajar (Shubuh) hingga waktu Isfar (mendekati terbitnya matahari) dengan alasan bahwa hal tersebut berdasarkan hadits:
“Lakukanlah (shalat) Fajar pada saat mendekati terbitnya matahari, karena sesungguhnya hal tersebut sangat besar pahalanya "Apakah hadits tersebut shahih? dan bagaimana menggabungkannya  dengan hadits: “(Amal yang paling utama  adalah  shalat pada waktunya) “?

Jawab: Hadits yang disebutkan adalah hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlussunan 
dengan sanad yang shahih dari Rafi’ bin Khudaij, dan hal tersebut tidak bertentangan dengan hadits shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah ? shalat Shubuh pada saat hari masih gelap, begitu juga tidak bertentangan dengan hadits “(amal yang paling utama adalah) shalat pada waktunya” , akan tetapi makna yang dimaksud menurut jumhur ulama adalah, menunda shalat fajar sampai jelas datangnya waktu fajar, 
kemudian dilaksanakan sebelum hilangnya kegelapan sebagaimana dahulu Rasulullah melakukannya, cuma saja saat di Muzdalifah (saat melaksanakan ibadah haji) diutamakan untuk melakukannya lebih cepat, yaitu saat terbitnya fajar, sebagaimana perbuatan Rasulullah  pada saat haji Wada’.Dengan demikian hadits-hadits yang shahih tersebut dapat digabungkan tentang saat pelaksanakan shalat Fajar, akan tetapi semua itu hanyalah masalah keutamaan (afdhaliah).Dan boleh mengakhirkan shalat shubuh sampai sesaat sebelum terbitnya matahari, sebagaiman hadits Rasulullah : 

“Waktu (shalat) Fajar adalah sejak terbitnya fajar selama belum terbitnya matahari" (Riwayat Muslim dalam shahihnya dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash). (FATWA-FATWA PENTING TENTANG SHALAT Karya : SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ) 

Friday, December 14, 2012

Shalatnya orang yang pundaknya terbuka


Majalah Muslim - Tanya: Sebagian orang ada yang  shalat fardhu dalam keadaan terbuka kedua bahunya, khususnya pada saat pelaksanaan ibadah haji, yaitu saat mengenakan pakaian  ihram. Apakah hukumnya?

Jawab: jika dia tidak mampu menghindarinya, maka tidak  mengapa baginya hal yang demikian itu
berdasarkan firman Allah ta’ala:


“Bertakwalah kalian semampu kalian” (At-
Taghabun 16 )





Dan juga berdasarkan hadits Rasulullah dari 
Jabir bin Abdullah 


“Jika 
bajunya 
lebar 
maka 
berselimutlah 
dengannya dan jika bajunya sempit maka jadikanlah 





Sebagai kain sarung” (Muttafaq Alaih)


Adapun jika dia mampu untuk menutup kedua
bahunya atau salah satu diantara keduanya, maka wajib 
baginya untuk menutup keduanya atau salah satu diantara 
keduanya menurut salah satu pendapat ulama yang lebih 
kuat, jika hal tersebut dia abaikan maka shalatnya tidak 





sah, berdasarkan hadits Rasulullah
“Janganlah salah seorang diantara kalian shalat 
dengan mengenakan satu baju yang tidak terdapat diatas 
bahunya sesuatu apapun “ (Muttafaq alaih)  (FATWA-FATWA PENTING TENTANG SHALAT Karya : SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ)









Thursday, December 13, 2012

Cara sholat yang siang atau malamnya lebih panjang

Cara sholat yang siang atau malamnya lebih panjang
Dah Sholat belum? (tumblr.com)
Majalah Muslim - Tanya: Pada sebagian wilayah terdapat siang atau malam yang berlalu dalam waktu sangat lama, ada juga yang berlalu sangat singkat sekali sehingga tidak cukup waktu untuk melakukan shalat lima waktu, bagaimana penduduk wilayah tersebut melakukan shalatnya ?

Jawab: Merupakan kewajiban bagi penduduk suatu daerah yang siang atau malamnya sangat panjang
untuk melakukan shalat lima waktu berdasarkan perkiraan, jika disana tidak terdapat tergelincir atau
terbenamnya matahari dalam jangka waktu dua puluh empat jam. Terdapat riwayat yang shahih dari Rasulullah ? berdasarkan hadits Nawwas bin Sam’an dalam shahih Muslim tentang hari pada saat datangnya Dajjal yang digambarkan bagaikan setahun, sahabat bertanya kepada Rasulullah ? tentang hal tersebut, maka beliau bersabda: “Perkirakanlah ukuran (waktunya)” demikian pula dengan hari yang keduanya, yaitu sehari bagaikan sebulan. Demikian pula yang seharinya bagaikan seminggu. Adapun wilayah yang siangnya sangat pendek atau siangnya sangat panjang atau sebaliknya maka hukumnya jelas, yaitu mereka shalat sebagaimana pada hari-hari umumnya meskipun siang atau malamnya sangat pendek berdasarkan umumnya dalil. (FATWA-FATWA PENTING TENTANG SHALAT Karya : SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ)

Monday, December 10, 2012

Kisah Amir Andalusia dan Budak Perempuannya

Kisah Amir Andalusia dan Budak Perempuannya
Peta Andalusia (andalusia-web.com)
Majalah Muslim - 04/26/2002 - Abdurrahman bin Al-Hakam, Amir Andalusia, mengundang sejumlah ahli fiqih di kediamannya.

Ia sedang menghadapi masalah pelik. Pada siang hari bulan Ramadhan telah melakukan
hubungan seksual dengan budak perempuannya. Saat itu ia benar-benar tidak sanggup
menahan hasrat birahinya. Ia ingin bertanya kepada para ulama ahli fiqih bagaimana cara
bertaubat dan membayar kafarat.

"Selain bertaubat kepada Allah dengan sungguh-sunguh, Engkau harus berpuasa dua bulan
berturut-turut," kata seorang ulama bernama Yahya bin Yahya Al-Laitsi.

Ulama-ulama yang lain diam saja: tak seorang pun menyanggahnya, mendengar jawaban Yahya
tersebut. Tetapi, begitu keluar dari kediaman sang Amir, beberapa ulama menghampiri Yahya
dan bertanya, "Mengapa engkau tadi tidak memberikan fatwa berdasarkan Imam Malik?
Sehingga ia bisa memilih tiga saksi secara berurutan: memerdekakan budak, atau
memberikan makan sejumlah orang miskin, baru berpuasa selama dua bulan berturut-turut."

"Kalau itu yang aku sampaikan, keenakan dia, mungkin setiap hari akan mengulangi
perbuatannya itu karena baginya memerdekakan budak itu masalah yang ringan. Aku sengaja
pilihkan yang paling berat, supaya tidak mengulanginya lagi." jawab Yahya.

Sumber: Wafyat Al-A'yan, Ibnu Khalkan