Compact - Professional One-Page Template

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Non ea mollitia corporis id, distinctio sunt veritatis officiis dolore reprehenderit deleniti voluptatibus harum magna..

  • Responsive & Retina

    Chocolate bar cake topping marshmallow cake ice cream. Sweet powder chupa chups. Cake candy liquorice cheesecake soufflé. Gummies halvah bear claw caramels tootsie s..

  • High Performing

    Chocolate bar cake topping marshmallow cake ice cream. Sweet powder chupa chups. Cake candy liquorice cheesecake soufflé. Gummies halvah bear claw caramels tootsie s..

  • Amazing Fast Loading

    Chocolate bar cake topping marshmallow cake ice cream. Sweet powder chupa chups. Cake candy liquorice cheesecake soufflé. Gummies halvah bear claw caramels tootsie s..

  • What's Trending?

    Smart & Creative Design

    Great HTML Template made with clean Codes. Which will make you proud of your Business, Portfolio, Photography, Blog, and much more.

    From our Blog

    Monday, December 31, 2012

    Mengqadha shalat yang tertinggal dan apakah disyaratkan berurutan

    Majalah Muslim - Tanya: Jika seseorang tidak melakukan shalat pada waktunya -zuhur misalnya-, kemudian dia baru ingat saat  shalat Ashar sedang dilaksanakan, apakah dia ikut berjamaah dengan niat  Ashar atau dengan niat Zuhur? Atau shalat Zuhur sendirian dahulu kemudian shalat Ashar?

    Apakah maksudnya ucapan para fuqaha' “Jika dikhawatirkan shalat yang sedang ada waktunya tidak dapat dilakukan maka gugurlah urutannya” apakah kekhawatiran tidak mendapatkan jama’ah menggugurkan urutan shalat?

    Jawab: Yang benar menurut syariat bagi orang yang mengalami hal tersebut, hendaknya dia shalat bersama jamaah dengan niat shalat Zuhur, kemudian setelah itu shalat Ashar, karena wajibnya menjaga urutan shalat (Zuhur didahulukan dari Ashar dan seterusnya), dan hal tersebut tidak gugur hanya karena khawatir tidak
    mendapatkan jamaah. Adapun ucapan para fuqaha' -rahimahumullah- “jika dikhawatirkan keluarnya waktu shalat yang ada maka gugurlah urutannya” maksudnya adalah: Bagi orang  yang terlewat dari waktu shalat tertentu, maka (jika ingin mengqadanya), dia harus melakukannya sebelum melakukan shalat yang sedang ada waktunya, tetapi jika waktu shalat tersebut sempit maka shalat yang sedang ada waktunya tersebut dia dahulukan, misalnya: Seseorang belum melakukan shalat Isya, dan  dia baru ingat sesaat sebelum terbitnya matahari padahal saat itu dia belum shalat Shubuh, maka dia shalat Shubuh dahulu sebelum hilang waktunya, karena waktu tersebut telah ditetapkan untuk shalat Shubuh, setelah itu dia mengqadha shalatnya. (FATWA-FATWA PENTING TENTANG SHALAT Karya : SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ)

    Saturday, December 29, 2012

    Perbedaan antara darah Haidh dan Istihadah

    Majalah Muslim - Sebagian wanita tidak dapat membedakan antara darah haidh dan istihadhah, sebab kadang-kadang darah tersebut keluar secara terus menerus, maka dia berhenti shalat selama keluarnya darah
    tersebut, bagaimanakah hukum yang demikian itu?

    Jawab: Haidh adalah darah yang Allah tetapkan untuk kaum wanita setiap bulan pada umumnya, sebagaimana riwayat yang terdapat dalam hadits shahih. Adapun bagi wanita yang mendapatkan istihadhah,
    ada tiga kondisi:

    Pertama: Jika dia baru pertama kali mengalami hal tersebut, maka  hendaknya setiap bulan -selama darah itu
    ada- tidak melakukan shalat, puasa dan bersetubuh dengan suaminya sehingga datangnya masa suci, jika
    kondisi tersebut (keluarnya darah) berlangsung selama lima belas hari atau kurang menurut jumhur ulama.

    Kedua: Jika keluarnya darah secara terus menerus lebih dari lima belas hari, maka hendaknya dia
    menganggap dirinya haid selama enam atau tujuh hari dengan membandingkan wanita lain yang lebih mirip
    dengannya (usia atau fisiknya) dari kerabatnya jika dia tidak dapat membedakan antara darah haid atau yang
    lainnya, tetapi jika dia mampu membedakannya, maka dia tidak boleh shalat dan puasa serta bersetubuh dengan suaminya selama mendapati darah yang dapat dibedakannya karena warnanya yang hitam atau bau,
    dengan syarat, hal tersebut tidak berlangsung lebih dari lima belas hari.

    Ketiga: Jika dia memiliki waktu haid tertentu, maka dia hitung masa haidnya selama waktu tersebut, dan setelah berakhir dia mandi dan berwudhu setiap kali masuk waktu shalat jika darahnya masih tetap keluar dan boleh bagi suaminya untuk menggaulinya sampai datang waktu haid berikutnya pada bulan kemudian.
    Inilah ringkasan dari beberapa hadits nabi tentang wanita mustahadhah, dan telah diterangkan oleh Ibnu
    Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Bulughul Maram dan Ibnu Taimiyah rahimahumallah dalam kitab Al Muntaqa. (FATWA-FATWA PENTING TENTANG SHALAT Karya : SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ)

    Keutamaan Shalat di Hijir Ismail


    Majalah Muslim - Tanya: Kami menyaksikan sebagian orang yang berdesak-desakan di Hijir Ismail agar dapat shalat didalamnya, apa hukum melakukan shalat didalamnya? apakah terdapat keistimewaan pada
    perbuatan tersebut?

    Jawab: Shalat di Hijir Ismail termasuk sunnah, karena dia bagian dari Ka’bah, dan terdapat riwayat shahih dari Nabi, bahwa beliau masuk kedalam Ka’bah pada saat terjadinya Fathu Makkah dan shalat didalamnya
    dua raka’at” (Muttafaq alaih ).

    Juga terdapat riwayat dari Rasulullah ? bahwa dia berkata kepada Aisyah radhialluanha, saat hendak
    memasuki Ka’bah “Shalatlah dalam Hijir (Ismail), karena dia termasuk Ka’bah ". Adapun tentang pelaksanaan shalat fardhu, maka sebagai tindakan yang lebih hati-hati (ihtiyath) tidak dilaksanakan didalam Ka’bah atau dalam Hijir Isma’il, karena Rasulullah ? tidak melakukan hal tersebut, bahkan sebagian ulama ada yang berkata, perbuatan tersebut tidak sah karena dia termasuk Baitullah. Dengan demikian dapat
    diketahui bahwa pelaksanaan shalat fardhu hendaknya dilakukan di luar Ka’bah dan Hijir Ismail, sebagai tindakan mencontoh Rasulullah ? dan keluar dari perbedaan pendapat para ulama yang mengatakannya tidak sah. Semoga Allah memberikan taufiq-Nya. (FATWA-FATWA PENTING TENTANG SHALAT Karya : SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ)

    Thursday, December 27, 2012

    Mengucapkan niat saat memulai shalat


    Majalah Muslim - Tanya: Kami mendengar banyak orang yang melafazkan (mengucapkan) niat saat hendak shalat, apa hukumnya? apakah perbuatan tersebut ada landasan syar’inya?

    Jawab: Tidak terdapat dalil dalam syariat tentang mengucapkan niat, tidak juga terdapat riwayat dari Nabi ? dan dari para shahabat bahwa mereka mengucapkan niat saat hendak shalat. Tempat niat hanyalah di hati, berdasarkan hadits Rasulullah:


    “Sesungguhnya
    setiap 
    amalan 
    berdasarkan 
    niatnya,   dan   bagi   setiap   orang (dibalas sesuai) apa 
    yang dia niatkan“(Muttafaq alaih, dari hadits Amirul 
    Mukminin Umar bin Khattab ). 
    (FATWA-FATWA PENTING TENTANG SHALAT Karya : SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ)

    Monday, December 24, 2012

    Orang yang shalat tidak menghadap kiblat setelah berusaha


    Majalah Muslim - 5. Apakah hukumnya jika diketahui kemudian bahwa shalat yang dilakukannya tidak menghadap kiblat setelah dia berijtihad? Apakah ada bedanya antara jika hal tersebut terjadi di negri kafir dan negri muslim atau di tengah padang pasir?

    Jawab: Jika seorang berada dalam sebuah perjalanan atau berada di tempat yang tidak mudah baginya untuk mengetahui arah kiblat maka shalatnya sah, jika dia telah berijtihad untuk menetapkan arah kiblat, dan ternyata setelah itu tidak menghadap kearah kiblat. Adapun jika dia berada di negri muslim, maka shalatnya tidak sah, karena memungkinkan baginya untuk bertanya siapa saja yang dapat menunjukinya arah kiblat,
    sebagaimana mungkin baginya untuk mengetahuinya dengan melihat masjid. (FATWA-FATWA PENTING TENTANG SHALAT Karya : SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ)

    Monday, December 17, 2012

    Memanjangkan Celana Ketika Sholat

    Majalah Muslim - Kami menyaksikan sebagian orang ada yang memendekkan bajunya (gamisnya) dan
    memanjangkan celananya, bagaimanakah pendapat syaikh?

    Jawab: Berdasarkan sunnah maka hendaknya (ujung) pakaian yang dikenakan antara setengah betisnya
    hingga mata kakinya dan tidak boleh menurunkannya hingga kebawah mata kaki, berdasarkan hadits Rasulullah:
    Pakaian yang (menjulur) ke bawah mata kaki, maka dia berada dalam neraka" (Riwayat Bukhari dalam 
    As-Shahih)
    Tidak ada bedanya antara celana dan kain, kemeja dan gamis, Rasulullah ? menyebutkan kain dalam hadits tersebut sebagai perumpamaan saja bukan sebagai pengkhususan, yang utama hendaknya pakaian yang 
    dikenakan hanya sampai setengah betisnya, berdasarkan hadits Rasulullah:




    Pakaian seorang mu’min adalah (sampai) setengah betisnya"
    (FATWA-FATWA PENTING TENTANG SHALAT Karya : SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ) 

    Saturday, December 15, 2012

    Makna hadits: “Lakukanlah shalat Subuh menjelang matahari terbit”

    Makna hadits: “Lakukanlah shalat Subuh  menjelang matahari terbit”

    Majalah Muslim - Tanya: Sebagian orang ada yang terlambat shalat Fajar (Shubuh) hingga waktu Isfar (mendekati terbitnya matahari) dengan alasan bahwa hal tersebut berdasarkan hadits:
    Lakukanlah (shalat) Fajar pada saat mendekati terbitnya matahari, karena sesungguhnya hal tersebut sangat besar pahalanya "Apakah hadits tersebut shahih? dan bagaimana menggabungkannya  dengan hadits: “(Amal yang paling utama  adalah  shalat pada waktunya) “?

    Jawab: Hadits yang disebutkan adalah hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlussunan 
    dengan sanad yang shahih dari Rafi’ bin Khudaij, dan hal tersebut tidak bertentangan dengan hadits shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah ? shalat Shubuh pada saat hari masih gelap, begitu juga tidak bertentangan dengan hadits “(amal yang paling utama adalah) shalat pada waktunya” , akan tetapi makna yang dimaksud menurut jumhur ulama adalah, menunda shalat fajar sampai jelas datangnya waktu fajar, 
    kemudian dilaksanakan sebelum hilangnya kegelapan sebagaimana dahulu Rasulullah melakukannya, cuma saja saat di Muzdalifah (saat melaksanakan ibadah haji) diutamakan untuk melakukannya lebih cepat, yaitu saat terbitnya fajar, sebagaimana perbuatan Rasulullah  pada saat haji Wada’.Dengan demikian hadits-hadits yang shahih tersebut dapat digabungkan tentang saat pelaksanakan shalat Fajar, akan tetapi semua itu hanyalah masalah keutamaan (afdhaliah).Dan boleh mengakhirkan shalat shubuh sampai sesaat sebelum terbitnya matahari, sebagaiman hadits Rasulullah : 

    Waktu (shalat) Fajar adalah sejak terbitnya fajar selama belum terbitnya matahari" (Riwayat Muslim dalam shahihnya dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash). (FATWA-FATWA PENTING TENTANG SHALAT Karya : SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ)