Majalah Muslim - Tanya: Sebagian orang ada yang shalat fardhu dalam keadaan terbuka kedua bahunya, khususnya pada saat pelaksanaan ibadah haji, yaitu saat mengenakan pakaian ihram. Apakah hukumnya?
Jawab: jika dia tidak mampu menghindarinya, maka tidak mengapa baginya hal yang demikian itu
berdasarkan firman Allah ta’ala:
“Bertakwalah kalian semampu kalian” (At-
Taghabun 16 )
Dan juga berdasarkan hadits Rasulullah dari
Jabir bin Abdullah
bajunya
lebar
maka
berselimutlah
dengannya dan jika bajunya sempit maka jadikanlah
Sebagai kain sarung” (Muttafaq Alaih)
Adapun jika dia mampu untuk menutup kedua
bahunya atau salah satu diantara keduanya, maka wajib
baginya untuk menutup keduanya atau salah satu diantara
keduanya menurut salah satu pendapat ulama yang lebih
kuat, jika hal tersebut dia abaikan maka shalatnya tidak
sah, berdasarkan hadits Rasulullah
“Janganlah salah seorang diantara kalian shalat
dengan mengenakan satu baju yang tidak terdapat diatas
bahunya sesuatu apapun “ (Muttafaq alaih) (FATWA-FATWA PENTING TENTANG SHALAT Karya : SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ)
0 comments:
Post a Comment