Friday, December 14, 2012

Shalatnya orang yang pundaknya terbuka


Majalah Muslim - Tanya: Sebagian orang ada yang  shalat fardhu dalam keadaan terbuka kedua bahunya, khususnya pada saat pelaksanaan ibadah haji, yaitu saat mengenakan pakaian  ihram. Apakah hukumnya?

Jawab: jika dia tidak mampu menghindarinya, maka tidak  mengapa baginya hal yang demikian itu
berdasarkan firman Allah ta’ala:


Bertakwalah kalian semampu kalian” (At-
Taghabun 16 )





Dan juga berdasarkan hadits Rasulullah dari 
Jabir bin Abdullah 


Jika 
bajunya 
lebar 
maka 
berselimutlah 
dengannya dan jika bajunya sempit maka jadikanlah 





Sebagai kain sarung” (Muttafaq Alaih)


Adapun jika dia mampu untuk menutup kedua
bahunya atau salah satu diantara keduanya, maka wajib 
baginya untuk menutup keduanya atau salah satu diantara 
keduanya menurut salah satu pendapat ulama yang lebih 
kuat, jika hal tersebut dia abaikan maka shalatnya tidak 





sah, berdasarkan hadits Rasulullah
Janganlah salah seorang diantara kalian shalat 
dengan mengenakan satu baju yang tidak terdapat diatas 
bahunya sesuatu apapun “ (Muttafaq alaih)  (FATWA-FATWA PENTING TENTANG SHALAT Karya : SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ)









KUNNNNNNNNNNNNNNNNNNN

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 comments:

Post a Comment