memanjangkan celananya, bagaimanakah pendapat syaikh?
Jawab: Berdasarkan sunnah maka hendaknya (ujung) pakaian yang dikenakan antara setengah betisnya
hingga mata kakinya dan tidak boleh menurunkannya hingga kebawah mata kaki, berdasarkan hadits Rasulullah:
“Pakaian yang (menjulur) ke bawah mata kaki, maka dia berada dalam neraka" (Riwayat Bukhari dalam
As-Shahih)
Tidak ada bedanya antara celana dan kain, kemeja dan gamis, Rasulullah ? menyebutkan kain dalam hadits tersebut sebagai perumpamaan saja bukan sebagai pengkhususan, yang utama hendaknya pakaian yang
dikenakan hanya sampai setengah betisnya, berdasarkan hadits Rasulullah:
“Pakaian seorang mu’min adalah (sampai) setengah betisnya"
(FATWA-FATWA PENTING TENTANG SHALAT Karya : SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ)
0 comments:
Post a Comment