Monday, November 14, 2011

Assalamu'alaikum


Majalah Muslim - Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh … Begitu salam yang sering kita dengar saat kita menelpon atau ketika kita bertemu dengan saudara muslim lainnya. Dimana merupakan sunnah untuk mengucapkan salam seperti itu sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah shalalllahu ‘alaihi wasallam, dan wajib untuk menjawabnya, namun ketika salam diucapkan oleh seseorang keseluruh jama’ah, maka hukumnya menjadi fardhu kifayah, dimana seorang saja yang menjawab berarti sudah mewakili jama’ah lainnya.

Syaikh Shalih bin Fauzan, beliau menyatakan bahwa : "Wajib hukumnya menjawab salam jika mendengarnya dari orang secara langsung atau melalui media tulisan atau media elektronik yang ditujukan untuk pembacanya atau pendengar. Hal ini berdasarkan pada keumuman dalil tentang wajibnya menjawab salam." Fatwa tersebut dimuat dalam al Muntaqa min Fatawa al Fauzan fatwa untuk pertanyaan no 511.

Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu. (QS An Nisaa’ 4 : 86)

Penghormatan dalam Islam ialah: dengan mengucapkan Assalamu'alaikum.

Rasulullah bersabda, "Kewajiban seorang muslim atas muslim yang lain ada lima : menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin." (HR. Al-Bukhari & Muslim)

Menurut Imam al Qurthubi, maksud tahiyah dalam ayat diatas sesuai pendapat yang shahih dari beberapa pakar tafsir adalah salam. Ulama juga sepakat bahwa memberi salam hukumnya sunah dan menjawabnya wajib. Mereka hanya berselisih pendapat tentang apakah kewajiban menjawab gugur jika salah seorang sudah menjawabnya? Imam Malik dan asy Syafi'i menyatakan gugur kewajibannya sedang al Kufiyun (para ulama Kufah) menyatakan tetap menjadi fardhu kifayah. Bahkan Imam Qatadah dan al Hasan mengatakan bahwa seorang yang tengah shalat harus menjawab salam jika salam ditujukan padanya dan hal itu tidak membatalkan shalatnya. Dengan demikian saat mendengar ceramah dari kaset ataupun radio dan diucapkan salam hendaknya kita menjawabnya. Demikian pula saat membaca surat yang ditujukan pada kita, bisa dengan ucapan atau tulisan. Perlu diingat bahwa sunah apalagi kewajiban, apapun, yang diperintahkan syariat tak sepatutnya diremehkan.

Menjawab salam memang wajib dan memberi salam memang sunah. Namun demikian ada beberapa kondisi dimana seseorang sebaiknya tidak memberi salam. Diantaranya adalah; kepada orang yang tengah buang hajat, orang yang sedang adzan maupun shalat, sedang mengantuk, orang yang dimulutnya ada makanan dan sedang membaca al Qur'an dan talbiyah saat ihram.

Ibnu Umar ra menyebutkan, "Bahwasanya ada seseorang yang lewat sedangkan Rasulullah sedang buang air kecil, dan orang itu memberi salam. Maka Nabi tidak menjawabnya". (HR. Muslim)

Wallahu a’lam bishshawab
@Fastabiqul Khairat

KUNNNNNNNNNNNNNNNNNNN

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

2 comments:

  1. Assalamu'alaikum :)
    Begitu indah agan.. hehehe
    Tapi sekarang salam udah disingkat-singkat gan :D Nggak yang muda nggak yang tua agan..
    Ass, Askum, dsb dan kayaknya dari segi bahasa udah beda arti :D
    dan yang jawab pun ikut2 wass, waskum, wasswrwb :D Udah bukan doa lagi mungkin jadinya :D

    Semoga bermanfaat artikelnya agan...

    Regard,
    Ganang Ardiy Tama
    http://www.ganang.web.id

    ReplyDelete
  2. Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

    :malu:
    iya gan, btw blognya ane review sekadarnya aja hehehe, maaf kalau kurang

    Iya, fenomena ntu dah banyak terjadi dilingkungan kita bahkan mungkin diri kita sendiri

    ReplyDelete