إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا ; يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ -إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yg berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia, supaya menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah member pelajaran yang sebaik-baiknya bagimu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat. (An-Nisaa 58)
Wahai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul, dan pemerintahmu. Maka apabila kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah dia kepada Allah dan Rasul , jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya (An-Nisaa 59)
Akhir-akhir ini banyak wacana tentang kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Sebetulnya
hubungan transaksional antara rakyat dan penguasa bisa ditafsirkan dari beberapa ayat Al-Qur’an. Misalnya dalam surat An-Nisaa ayat 58, bisa ditemukan kewajiban pihak yang berkuasa kepada rakyatnya. Pemerintah haruslah menyampaikan amanat , dalam arti melaksanakan tugas amanat yang dipikulnya sehingga rakyat jadi hidup sejahtera lahir dan batin. Untuk itu dia memperoleh banyak kemudahan fasilitas dan keistimewaan. Bukan sibuk mengamankan koalisi kepentingan elit politik yang notabene sudah kaya raya, sambil mengesampingkan hak rakyat jelata.
Pemerintah juga wajib menegakkan hukum dengan adil. Bukan memutar balikkan hukum sehingga memenangkan perkara orang-perkara kaya dan mendzalimi mereka yang melarat. Adil juga berarti keberpihakan kepada nilai-nilai luhur moralitas/ akhlak. Rasa keadilan yang bermoral harus tampak dalam putusan-putusan pengadilan. Bukan hanya ngotot menggunakan undang-undang warisan penjajah, atau berkelit memanfaatkan celah-celah pasal hasil rumusan sekelompok anggota dewan, yang kadang-kadang sengaja memberi peluang bagi penyimpangan.
Nah apabila hal-hal tadi telah terwujud, barulah rakyat boleh dikenai kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat berikutnya: An-Nisaa ayat 59. Yakni rakyat wajib taat kepada ketiga-tiga yang tersebut dalam ayat tadi: Allah, Rasul dan pemerintah. Agar supaya keta’atan itu bisa dilaksanakan oleh rakyat dengan mulus , maka pemerintah juga harus ta’at kepada Allah dan Rasul. “La to’atan li makhluqi fi ma’shiyatil-Kholiq”. Rakyat tidak wajib lagi ta’at dalam kemaksiatan. Semua keputusan dan kebijakan harus dalam koridor pelaksanaan amanat dan rasa keadilan bermoral. Dengan demikian rakyat akan dengan ikhlas dan ridla menta’ati pemerintah. Cukuplah dua ayat tadi saja dijadikan inspirasi dalam kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. Insya Allah Negara akan aman sejahtera.
___
H. Ir. Bambang Pranggono, MBA
Penulis buku "Percikan Sains dalam Al-Quran". Pendiri Fakultas Teknik Universitas Islam Bandung serta Dosen beberapa mata kuliah, di antaranya Peradaban Islam dan Islam disiplin Ilmu. Pendiri dan sekjen pertama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia, Ketua Korps Muballigh Dewan Masjid Indonesia-Jawa Barat, serta Dewan Penasihat Yayasan Istiqamah-Bandung
Sumber : Ruang Muslim
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
-
Apa itu Mahar dalam pernikahan di Islam? Majalah Muslim - Mahar merupakan salah satu syarat untuk terpenuhinya pernikahan, dimana mahar...
-
Apa itu Amanah dalam Islam? Majalah Muslim - Kita sering mendengar kata amanah ini diucapkan dalam kehidupan, misalnya ketika mengangka...
-
seng-iseng buka blog RM, ane lihat artikel ini.... Wkwkwkwk.... bagus sih, tapi jadinya lucu bagi orang yang udah ngerti. Ane minta maaf seb...
-
EBook Qiyadah Wal Jundiyah (Syaikh Mustafa Masyhur) Amanah yang diberikan itu bukanlah suatu hal yang mudah, bukan pula untuk dibangg...
-
"Kata "Mereka" Tentang Istri yang Aktivis" (sumber: curhatan dari beberapa sahabat) Bermula dari obrolan ringan empat...
-
Sayyid Sabiq Pertama: Air Mutlak Hukum air mutlak adalah thahûrun (suci dan menyucikan). Dengan kata lain, air mutlak itu suci pada z...
-
Majalah Muslim - Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh … Begitu salam yang sering kita dengar saat kita menelpon atau ketika kita ...
-
Majalah Muslim - Tanya: Kami mendengar banyak orang yang melafazkan (mengucapkan) niat saat hendak shalat, apa hukumnya? apakah perbuata...
-
Republika-Suatu kali di Madinah terjadi gempa bumi. Rasulullah SAW lalu meletakkan kedua tangannya di atas tanah dan berkata, "Tenangla...
-
Majalah Muslim - Pada dasarnya shalat sunnah itu ada dua macam: 1. Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah 2. Shala...
Follow on Facebook
Contact Form
Blog Archive
-
▼
2010
(65)
-
▼
October
(26)
- Mengajarkan anak berpakaian rapih
- Baca Koran dan Al-Quran
- Manusia Sukses Dalam Islam
- Stir Kanan Jalan Kiri
- Kayuhan mimpi Odong Odong Bang Ali
- Haji dilarang ketawa
- Rakyat dan penguasa dalam Al-Qur'an
- Hitam Putih dua Jilbab
- Ayo kawan! jangan sia-siakan waktumu!
- Qur'an dulu, yang lain kemudian
- Dapatkah kita hidup tanpa CINTA?
- Ulat kecil yang berani "Motivasi"
- Ternyata itu mudah
- Potret remaja di Indonesia
- Kata "Mereka": Punya Istri Aktivis?? Ogah Ah!!!
- Dorongan untuk menghafal Al-Qur'an
- Tahukah antum? Bagian kelima
- Tahukah Antum? bagian ke empat
- Uhibbuki Fillah
- Humor Sederhana Bagian Ke 1
- Rezeki mengalir dari sepotong roti
- Tahukah antum? Bagian ketiga
- Mati ditengah tumpukan uang kertas
- Ma'rifatullah
- kakek tua gila
- Tahukah antum? Bagian kedua
-
▼
October
(26)
0 comments:
Post a Comment